PadaMateri Kuliah 9 telah disebutkan bahwa Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Kemudiandefinisi perusakan lingkungan menurut Pasal 1 ayat (16) UU No. 32 Tahun 2009 adalah “tindakan orang yang menimbulkan perubahan-perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.” 2 Ibid, h. 21-22 225 Tolok Ukur Pencemaran
Berikutyang bukan tujuan dari penyesuaian diri makhluk hidup terhadap lingkungannya adalah? melindungi diri dari musuh mempertahankan jenisnya memperoleh makanan menjadi buas 0 Jawaban: C. memperoleh makanan. Dilansir dari Ensiklopedia, berikut yang bukan tujuan dari penyesuaian diri makhluk hidup terhadap lingkungannya adalah memperoleh makanan.
Tindakanperusakan yang dilakukan secara terencana disengaja dan tersembunyi terhadap peralatan personel aktivitas dan bidang sasaran yang dianjurkan dan aliran di tengah-tengah masyarakat disebut dengan istilah . berikut ini yang merupakan molekul senyawa adalah liarosanti23 May 2021 | 0 Di antara reaksi berikut, manakah yang bukan
sEvT4o.